Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Gowa Ditangkap, Modus Terbilang Licik

Bugma
Pemuda berinisial RE (25) ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, karena diduga mencuri HP dan melakukan kekerasan. (Foto: Bugma).

Penangkapan RE dilakukan saat melintas di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mengelak melakukan pencurian.

Setelah menangkap RE, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus S, penadah barang curian. S kini diperiksa di ruang Satreskrim Polres Gowa. Sementara itu, sejumlah HP hasil kejahatan RE masih dalam pencarian.

Menurut hasil interogasi, RE mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian HP dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Pelaku kini ditahan di ruang Satreskrim Polres Gowa dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan S yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Ditangkap, Ternyata Petugas Keamanan Desa

57 tahun lalu

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tarutung Ditangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal