Pegawai Kontrak Pemalsu Sertifikat Vaksin di Makassar Akan Dipecat

Antara
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan akan memecat pegawai kontrak yang memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara)

"Dengan adanya kasus ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 juta," ujar Jufri.

Kedua tersangka itu kini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum serta dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenakan pasal 55 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal