Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

iNews Network
Polisi menangkap pasutri yang menyekap dan memaksa pelayan warung makan berhubungan badan di Makassar. (Foto: iNews)

Alita membantah keras klaim tersangka SM bahwa korban adalah selingkuh suaminya. Menurut pengakuan korban, ia pernah dipaksa berciuman oleh bosnya namun hal itu terjadi karena adanya relasi kuasa (tekanan atasan terhadap bawahan), bukan karena dasar suka sama suka.

"Korban disekap dan dipaksa. Video rekaman itu diduga akan digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa dibayar," tegas Alita.

Tersangka Bantah Memaksa

Di sisi lain, tersangka SM membantah telah melakukan penyekapan. Ia berdalih hanya ingin membuktikan kecurigaannya setelah mendengar selentingan dari pedagang lain di sekitar tempat jualannya. 

Ia mengklaim saat masuk ke kamar, korban sudah dalam kondisi siap melakukan hubungan seksual, namun keterangan ini bertolak belakang dengan temuan luka fisik pada tubuh korban akibat penganiayaan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan memastikan seluruh barang bukti digital diproses secara forensik untuk memperkuat tuntutan di persidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pelayan Warung Makan di Makassar Diperkosa Bos dan Direkam Sang Istri, Dituduh Selingkuh

57 tahun lalu

Pelayan Warung Makan di Makassar Diperkosa Bos Pria dan Direkam Sang Istri

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal