Pasutri Buronan Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Rp1,4 M Ditangkap

Leo Muhammad Nur
Pasutri buronan investasi bodong yang dua bulan masuk dalam DPO berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)


 
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar

57 tahun lalu

Puluhan Wanita di Cirebon Diduga Terjebak Investasi Bodong, Uang Ratusan Juta Raib

57 tahun lalu

Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Tersangka Arisan dan Investasi Bodong Bernilai Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal