Pasangan DIAmi Dibatalkan, Refly: Itu Mencederai Prinsip Demokrasi

Muhammad Saiful Hadi
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: Sindonews)

“Karena itu saya menganggap, seharusnya bisa dimintakan peninjauan kembali (PK). Memang prosedur ini tidak ada dan tidak diatur dalam UU Pilkada, tetapi pernah dilakukan oleh MA paling tidak dua kali dalam catatan saya," kata Refly.

Pertama, pada Pilkada Depok tahun 2005-2006, dan kedua pada Pilkada Sulsel sekitar tahun 2007. Waktu Pilkada Depok, ketika Pengadilan Tinggi Jawa Barat membuat putusan aneh, akhirnya ditinjau kembali oleh MA dan kemudian dibatalkan. Ada pun pada kasus Pilkada Sulsel di 2007, putusannya membuat Pilkada tidak bisa dilaksanakan karena pada waktu itu perintahnya melaksanakan pilkada ulang.

“Bagaimana melaksanakan pilkada ulang, padahal pilkadanya belum selesai. Akhirnya putusannya itu ditinjau kembali dan dibuat putusan yang baru, yang relatif menyelesaikan persoalan,” kata Refly.

Refly menilai, proses di PT TUN ada nuansa ketidakadilan. Pihak yang bakal dirugikan oleh putusan PT TUN tidak diberi kesempatan memberikan penjelasan sebagai tergugat. “Padahal seharusnya, pengadilan mendengarkan kedua belah pihak, tidak salah satu pihak saja, terutama pihak yang akan dirugikan,” katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danny Pomanto Terima Kunjungan Kehormatan Yonmarhanlan VI Makassar

57 tahun lalu

PDIP Usung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman Batal Lawan Kotak Kosong

57 tahun lalu

Danny Pomanto Kantongi Surat Tugas dari PDIP, Siap Maju Pilgub Sulsel 2024

57 tahun lalu

Kecewa Sikap Pratikno dan Ari Dwipayana, Mahasiswa Fisipol UGM: Keduanya sebagai Perusak Demokrasi 

57 tahun lalu

Civitas Akademika Universitas Brawijaya Malang Kritik Pemerintah Era Jokowi, Soroti Terancamnya Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal