Sebelumnya, dua anggota komisioner bidang teknisi KPU Kota Makassar akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu setelah dikabarkan mangkir. Kedua staf KPU itu diperiksa di Kantor Panwaslu, Minggu (1/7/2018) petang. Selama hampir dua jam, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pilwalkot Kota Makassar.
Kasus dugaan penggelembungan suara itu ditengarai terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Bontoduri dan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate.
Anggota KPU Kota Makassar, Abdul Mansyur mengatakan, data di website merupakan data yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang berbanding jauh dengan hasil pemungutan suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di dua TPS.
Sementara itu, Divisi Data Komisioner KPU Kota Makassar membantah penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Kota Makassar. Menurutnya, dugaan penggelembungan data tersebut tidak memengaruhi hasil real count dari KPU Kota Makassar.