MAKASSAR, iNews.id - Setelah memeriksa beberapa saksi utama seperti ketua KPU, staf dan anggota komisioner bidang teknisi KPU Kota Makassar, Panwaslu akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status ini setelah panwaslu berkoordinasi dengan tim penegakkan hokum terpadu (Gakkumdu) untuk mencari tersangka terkait kasus dugaan penggelembungan data suara pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami sudah membahas dengan Gakkumdu. Soal hasilnya, kami belum bisa ekspos. Tapi, secara prinsip ada pelanggaran pidana,” kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari, Minggu (1/7/2018).
Dia menjelaskan, naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Panwaslu menemukan adanya kejanggalan pemalsuan data suara yang diduga sengaja dilakukan oleh penyelenggara Pilwalkot Makassar, dalam hal ini KPU Kota Makassar.
“Jika nantinya terbukti sengaja melakukan penggelembungan data suara pada Pilwalkot Makassar, maka KPU Kota Makassar selaku penyelenggara pemilu terancam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemalsuan Data Hasil Pemungutan dan Hasil Penghitungan Suara dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara,” katanya.