Muglifin Ramlan, tahanan kasus narkoba, berhasil kabur dari Rutan Kelas II A Kendari usai memalsukan tanda tangan karutan dalam surat izin. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Usai tertangkap, pelaku dimasukkan ke sel pengasingan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara sipir rutan yang mengizinkan pelaku keluar tanpa pengawalan juga akan menjalani pemeriksaan.