MS telah ditahan sejak 31 Desember 2021. Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan". ujar Hambali.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.