Pakai Ijazah Palsu saat Pilkades, Kepala Desa di Jeneponto Ditetapkan Tersangka

Sulaiman Nai
ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

MS telah ditahan sejak 31 Desember 2021. Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan". ujar Hambali.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal