Pakai Ijazah Palsu saat Pilkades, Kepala Desa di Jeneponto Ditetapkan Tersangka

Sulaiman Nai
ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

MS telah ditahan sejak 31 Desember 2021. Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan". ujar Hambali.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

13 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

16 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

2 bulan lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

2 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal