Pakai Ijazah Palsu saat Pilkades, Kepala Desa di Jeneponto Ditetapkan Tersangka

Sulaiman Nai
ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

JENEPONTO, iNews.id - Polres Jeneponto menetapkan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, berinisial MS, sebagai tersangka.

MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu. Penggunaan ijazah palsu ini dilakukan pada saat pencalonan Pemilihan Kepala Desa Pappalluang, pada Pilkades serentak 2021 lalu.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, lewat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Pappalluang, dalam perkara ini tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021," kata AKP Hambali.

Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal