OTT Nurdin Dituding Drama, KPK Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Penggiringan Opini

Antara
Gedung KPK. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi video YouTube yang mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Oleh penggiat media sosial, OTT itu dituding drama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat. KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini yang digiring terkait penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"KPK meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Dalam penanganan kasus tersebut, KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang (UU) untuk menetapkan Nurdin dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja, tetapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," ujar Ali.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal