OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov

Andi Deri Sunggu
OTK pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq di Makassar ditangkap polisi. Petugas juga menyita puluhan busur panah dan lima molotiv. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara. 

Pasca penangkapan satu terduga pelaku tersebut, polisi masih megejar satu pelaku lainnya berinsial FR.

“Untuk terduga orang tak dikenal lainnya yang ikut dalam aksi pembubaran itu, masih kita dalami begitu pun dengan modus para pelaku membubarkan paksa unjuk rasa menolak Habib Rizieq itu,” ujarnya.

Diketahui, tersangka pembubaran paksa demo itu merupakan residivis kasus perusakan.      

Demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Makassar itu disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Pemuda Sulawesi Selatan. Demo yang berlangsung di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (1/12/2020) sore awalnya berjalan damai.

Namun di tengah aksi itu, datang sekumpulan orang tak dikenal yang membubarkan paksa demo tersebut. Berbekal senjata tajam berupa busur panah, sekelompok OTK itu mengejar dan memukuli serta memanah para pendemo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

57 tahun lalu

ART di Makassar Gasak Emas Majikan Rp700 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan DP Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal