MAKASSAR, iNews.id - Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bisnis tanah. Pelaku mengiming-imingi korban dengan fee dan barang berharga untuk mendapatkan pinjaman.
Oknum tersebut merupakan mantan bendahara di salah satu satuan khusus Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Dugaan kasus penggelapan uang yang dilakukan anggota kepolisian ini sudah inkracht di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
Terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tuntutan tersebut dinilai sudah maksimal, mengingat dakwaannya pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu korban, A Wijaya mengaku, cukup puas dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dia berharap mejelis hakim nanti dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa yang berasal dari instansi penegakan hukum.
Wijaya juga berharap, uang yang digelapkan terdakwa dapat dikembalikan. Sebab dia juga mendapatkan dana Rp1 miliar dari pinjaman keluarga dekat yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.