Oknum Penyidik Polda Sulsel Dilaporkan Korban Investasi Bodong ke Propam, Ada Apa?

Wahyu Ruslan
Frengky Harlindong investasi bodong di Kota Makassar menunjukkan bukti LP saat hendak melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sulsel. (Foto : iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id - Sejumlah korban penipuan investasi bodong di Kota Makassar mengadukan oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan ke Propam Polda Sulsel. Pelaporan ini karena oknum penyidik tersebut dinilai lambat menangani kasus penipuan investasi bodong yang sudah diadukan sejak 2021 atau setahun lebih jalan di tempat.

Pantauan iNews, salah satu korban penipuan investasi bodong Frengky Harlindong dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Sulsel. Kedatangan warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini untuk melaporkan oknum penyidik pembantu di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (16/12/2022).

Frengky mengatakan, berkas laporannya yang telah masuk ke penyidik sejak setahun lalu dan hingga kini belum P21. Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti dari tersangka tidak dilakukan penyitaan.

"Pelaku yang sudah berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Masih bebas berkeliaran," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Dengan membuat laporan ke Propam, dia berharap pekerjaan polisi bisa lebih cepat. Apalagi awalnya laporan dibuat pada Juni 2021. Kemudian diminta buat laporan baru lagi Oktober 2021. Setelah itu pengaduan menjadi laporan polisi pada 7 Desember 2021 dan sampai saat ini tersangka masih bebas, berkas perkara pun belum P21.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal