Polisi menangkap kuli bangunan, Henri alias Bowo (23), lantaran diduga membegal dengan mengincar tas perempuan di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.