Sebar Hoaks Kasus Begal, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Reza Yunanto
Polres Kubu Raya menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan hoaks kasus begal. (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Ambawang, Rabu (15/3/2023).

"Saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dikutip dari laman Polres Kubu Raya, Kamis (16/3/2023).

Ade menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari beredarnya informasi aksi begal di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu Raya pada Jumat (11/3/2023).

Informasi yang beredar di media sosial itu disertai dengan foto seseorang yang dinarasikan sebagai korban begal yang meninggal dunia.

Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Desa Pinang Luar. Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, ternyata tidak ada peristiwa begal yang berujung dengan kematian korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal