Nikahi Anak Usia 12 Tahun, Suami Korban Pencabulan di Pinrang Jadi Tersangka

Ichsan Anshari
Polisi memeriksa suami korban pencabulan. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan suami dari korban pencabulan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Sebab pelaku telah menikahi anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, suami korban berinisial BHR ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 288 KUHP, menikah atau kawin dengan anak di bawah umur.

"Dalam pasal ini disebut korban ini belum waktunya kawin," kata AKP Dharma di Polres Pinrang, Selasa (28/7/2020).

Dia membenarkan, pernikahan korban NF dan BHR dilakukan secara siri. Sebab korban baru berusia 12 tahun, sementara tersangka yang merupakan suaminya sudah berusia 44 tahun.

AKP Dharma mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan BHR. Sebab dia merupakan penyandang disabilitas dan dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal