MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), yang diduga telah menipu pengusaha beras asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bermodal cek kosong untuk mengelabui korban hingga rugi Rp600 juta.
Pelaku Rifaldy (32) sempat menjad buronan selama tiga bulan lama. Dia akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrs Sidrap dibantu Tim Jantaras Polda Kaltim di wilayah Kota Balikpapan pada Rabu (10/6/2020).
"Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan informasi yang tim peroleh terkait keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Kamis (11/6/2020).
Benny mengatakan, Rifaldy sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha beras atas nama H Rahman (40) pada 21 Maret lalu. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini, lanjut Benny, bermula ketika pelaku datang ke pabrik beras milik korban di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan, Maritenggae, Kabupaten Sidrap pada 26 Februari 2016 lalu. Kala itu, pelaku menyatakan ingin membeli beras sebanyak 66.900 kilogram.