Miris, Pemilik Warung Coto Makassar Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil

Antara
Pemilik warung Coto Makassar inisial S menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. (Foto: ANTARA)

Mengetahui korban berbadan dua, S tak mau bertanggung jawab menikahi. Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukumnya di pengadilan," kata Ridwan.

Sedangkan korban kini dalam perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal