Selain itu gaji sebesar Rp700.000 yang diterima korban, kata dia, relatif kecil. Bahkan menurunya jauh dari standar upah minimun regional (UMR).
Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Siti Hamsinah mengatakan, pemecatan ini dipastikan bukan karena unggahan gajinya di media sosial. Namun karena sejumlah pertimbangan.
"Pertama karena memang ada dua CPNS guru yang baru masuk. Lalu karena masalah kinerja Hervina selama 2019 yang mulai menurun," ujarnya.