Tetapi terlapor malah mengeluarkan kata-kata pengancaman kepada waria.
"Ayas (awas) kau saya cari," tulis terlapor via messenger ke Rabella.
Lebih lanjut, dia menjelaskan festival waria sebelumnya telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
"Kita bikin acara karena ada perizinan dari pemerintah setempat" ungkap Rabella.
Kegiatan festival waria ini terlaksana karena pemerintah setempat yang mengundang.
"Mereka yang mengundang kita," tutupnya.
Sementara laporan tersebut diterima oleh pihak SPKT Polres Jeneponto, KA SPKT Kanit II Muh Akrif.
"Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor I tahun 1946 tantang KUHP pasal 336," tulisnya dalam laporan SPKT.