MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melonggar aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan karena terbatasnya aktivitas masyarakat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelonggaran itu ditandai ditekennya peraturan wali kota (Perwali) 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar oleh Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.
Regulasi ini mengatur pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid19.
“Kalau PSBB kemarin kan ada beberapa aktivitas yang sama sekali ditutup, tapi sekarang aktivitas sudah dimungkinkan tapi tetap diterapkan protokol kesehatannya," kata Yusran Jusuf, Sabtu (23/5/2020).
Yusran menambahkan, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang khususnya di ruang tertutup perlu dihindari lantaran dinilai memiliki potensi yang cukup tinggi dalam menularkan virus corona.
“Jika kegiatan itu harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan protokol kesehatan perlu dipatuhi,” katanya.