Melonggar, Pemkot Makassar Izinkan Aktivitas Warga dengan Protokol Kesehatan

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melonggar aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan karena terbatasnya aktivitas masyarakat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelonggaran itu ditandai ditekennya peraturan wali kota (Perwali) 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar oleh Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

Regulasi ini mengatur pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid19.

“Kalau PSBB kemarin kan ada beberapa aktivitas yang sama sekali ditutup, tapi sekarang aktivitas sudah dimungkinkan tapi tetap diterapkan protokol kesehatannya," kata Yusran Jusuf, Sabtu (23/5/2020).

Yusran menambahkan, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang khususnya di ruang tertutup perlu dihindari lantaran dinilai memiliki potensi yang cukup tinggi dalam menularkan virus corona.

“Jika kegiatan itu harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan protokol kesehatan perlu dipatuhi,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal