Pelaksanaan kegiatan ini digelar di dua tempat yaitu Aula Balai Kartini di Jalan Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Jangan lupa yang datang menggunakan masker dan disiplin protokol kesehatan seperti jaga jarak, dan cuci tangan," katanya mengingatkan.
Mereka yang menjalani tes ini dengan hasil non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan dan berlaku selama 14 hari.