Pelaku yang merupakan warga Jalan Tibumbu itu mengaku sudah dua kali beraksi dengan modus serupa. Dia berpura-pura sebagai pengemis, padahal sedang mengintai korbannya.
"Begitu korban turun, kebetulan lupa mengunci mobilnya, dia pun langsung beraksi. Targetnya barang berharga yang tertinggal di dalam kendaraan," katanya.
RD kini mendekam di sel tahanan Polsek Makassar. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.