Dalam rekaman CCTV yang diterima iNews, aksi pelaku yang kedua kalinya terbilang nekat. Sebab dia mencuri kotak amal saat ada jemaah yang sedang salat.
Berdasarkan keterangan pengurus masjid, pelaku membobol kotak amal berisi uang sekitar Rp500.000 - Rp1 juta. Modusnya dengan berpura-pura beristirahat di masjid.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan lima tahun penjara. Dugaan sementara Wandi beraksi di sejumlah masjid, dua kali di antaranya di masjid Jalan Sabutung Makassar.