Setelah kedoknya terbongkar, Polsek Panakkukang langsung melakukan koordinasi untuk pelimpahan berkas perkara. Pasutri tersebut kini resmi diserahkan ke Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pasutri tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Pelimpahan ini dilakukan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal tindak pidana penggelapan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Manggala.