Identitas kedua pasutri ini yakni Amriana dan Nurhalim. Keduanya mengaku dipukul lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas untuk menutup kafe milik mereka.
Namun saat membuat laporan korban pingsan di kantor polisi. Menghindari hal tak diinginkan, polisi membawa korban yang tengah hamil tua ini ke Rumah Sakit Umum (RSU) Syekh Yusuf untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda ariyanto mengatakan, awalnya menerima laporan dugaan penganiayaan. Pemilik kafe tidak menerima tindakan oknum petugas PPKM.
"Setelah mendatangi TKP dan interogasi korban, mereka ingin menggunakan haknya melapor di Polres dan kami persilahkan. Pengakuannya, dia sedang hamil 9 bulan," ujarnya, Kamis (15/7/2021).