Kronologi Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras

Yoel Yusvin
Ilustrasi pemuda di Makassar tewass ditusuk teman saat pesta minuman keras. (Foto: Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam penikaman. Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam lain, termasuk anak panah (busur), yang diduga disimpan oleh kelompok pemuda yang ikut dalam pesta miras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gegara Gelas Tumpah, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Korban Tewas Pesta Miras Oplosan Bahan Parfum di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi 3 Orang

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras

57 tahun lalu

Pesta Miras Oplosan 4 Siswa SMA di Ponorogo, 1 Tewas

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal