MAKASSAR, iNews.id - Aksi tak terpuji dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya yakni Randi (32) dan Wiwi (30) kompak melakukan aksi pencurian dan terpaksa ditangkap polisi.
"Kedua pelaku ditangkap karena mengambil tas milik pengunjung di tempat penitipan barang toko aksesoris ponsel," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Kamis (13/8/2020).
Iqbal menambahkan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (11/8/2020). Saat itu, korban Syafriana Yanti berbelanja di toko aksesoris ponsel di wilayah Kecamatan Panakkukang. Saat berbelanja, korban tak menyadari jika kartu penitipan barangnya jatuh.
Kemudian, kata dia, korban lapor ke petugas keamanan jika kartunya jatuh. Saat akan memeriksa barang di tempat penitipan, ternyata barang yang dititipkan sudah hilang.
Iqbal melanjutkan, korban yang penasaran akhirnya meminta petugas keamanan untuk menayangkan rekaman CCTV di sekitar toko. Benar saja, ternyata barang korban diambil oleh pelaku.