Kembali Lakukan Penganiayaan, Pelaku KDRT yang Ngaku Dibekingi Polisi Ditahan

Yoel Yusvin
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

Korban kemudian berada di rumah aman Provinsi Sulsel. Namun, pelaku mendatangi istri dan anaknya yang berada di rumah aman tersebut.

Saat tiba, pelaku mengaku dibekingi keluarga polisi yang bertugas di Mabes Polri. Bahkan pelaku juga sempat menganiaya seorang petugas PPA Sulsel yang bertugas sebagai kuasa hukum korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membantah jika pihaknya belum melakukan penahanan karena pelaku dibekingi keluarga polisi yang bertugas di Mabes Polri. Dia mengatakan pelaku terpapar virus covid-19 sebanyak dua kali saat polisi akan melakukan pemeriksaan

Dari tangan pelaku polisi menyita satu mainan plastik yang digunakan menganiaya anak kandungnya. Pelaku dijerat Undang-Undang No.23/2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. 

Petugas PPA Sulsel juga telah membuat laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Demi mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, Kepala PPA Provinsi Sulsel telah meminta Satpol PP berjaga di rumah aman.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
2 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

5 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

3 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal