Kembali Lakukan Penganiayaan, Pelaku KDRT yang Ngaku Dibekingi Polisi Ditahan

Yoel Yusvin
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

Korban kemudian berada di rumah aman Provinsi Sulsel. Namun, pelaku mendatangi istri dan anaknya yang berada di rumah aman tersebut.

Saat tiba, pelaku mengaku dibekingi keluarga polisi yang bertugas di Mabes Polri. Bahkan pelaku juga sempat menganiaya seorang petugas PPA Sulsel yang bertugas sebagai kuasa hukum korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membantah jika pihaknya belum melakukan penahanan karena pelaku dibekingi keluarga polisi yang bertugas di Mabes Polri. Dia mengatakan pelaku terpapar virus covid-19 sebanyak dua kali saat polisi akan melakukan pemeriksaan

Dari tangan pelaku polisi menyita satu mainan plastik yang digunakan menganiaya anak kandungnya. Pelaku dijerat Undang-Undang No.23/2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. 

Petugas PPA Sulsel juga telah membuat laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Demi mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, Kepala PPA Provinsi Sulsel telah meminta Satpol PP berjaga di rumah aman.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal