Selain itu, jenazah istrinya dibungkus plastik dan dimasukan ke dalam peti dan membawa jenazah almarhumah ke pemakaman Macanda.
“Saya bersama anak-anak saya sudah berusaha mencegah, menghalangi agar jenazah istri saya tidak dimakamkan di situ (Macanda). Kami saat itu, sekuat tenaga menahan jenazah istri saya sampai saya harus tiduran di bawah mobil. Anak saya juga duduk di atas mobil. Tapi, kami diusir paksa petugas keamanan,” katanya.
Karena itu, Andi Baso sedang berkoordinasi dengan para pengacara untuk mengajukan gugatan ke pihak rumah sakit dan tim Gugus Tugas.
“Kami akan menggugat Gugus Tugas dan rumah sakit. Kami juga meminta agar jenazah almarhumah istri saya dipindahkan karena korban meninggal bukan karena Covid-19,” katanya.
Anak korban, Andi Arnida Esa Putri Abram mengatakan, keluarga sangat menyayangkan jenazah ibunya ditetapkan status PDP Covid-19 oleh Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Padahal, almarhumah dirawat karena menderita lumpuh bukan akibat terinfeksi virus corona.