Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga kesal dan langsung mengamankan pria tersebut. Bahkan warga nyaris main hakim sendiri.
Beruntung, polisi yang tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolrestabes Makassar.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit HP hasil curian. Sementara pelaku mengakui telah melakukan satu kali aksi pencurian di rumah milik warga lain di Kota Makassar.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.