Kedapatan Curi HP di Pasar, Ibu Muda Hamil 5 Bulan Ditangkap Warga

Wahyu Ruslan
HR (22), ibu hamil muda yang mencuri hp di pasar saat dinterogasi polisi. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku terancam Pasal 363 dan 362 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, kepada polisi, HR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Pasar Dadak.

Ia berdalih, nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan orang tuanya dalam kondisi sakit serta sang suami tidak menafkahinya.

"Dari rumah sudah saya niatkan untuk mencuri. Saya sedang hamil lima bulan," katanya.

Bukan itu saja, pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian dan pernah ditahan.

"Pernah ditahan sebelumnya, dengan kasus yang sama, Pak," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA hingga Hamil di Tapsel

57 tahun lalu

Wamena Gempar, Mayat Penuh Luka Tusuk dan Leher Robek Tergeletak di Pasar

57 tahun lalu

Pengakuan Ibu Muda Hamil 5 Bulan Curi HP di Pasar: Sudah Saya Niatkan dari Rumah

57 tahun lalu

Ibu Muda Hamil 5 Bulan yang Curi HP di Pasar Ternyata Residivis

57 tahun lalu

Ketagihan, Paman Bejat Perkosa Keponakan hingga Hamil 5 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal