Kebakaran Sekolah Tahfiz Qur'an di Makassar Ternyata Ulah 3 Santri, Ini Motifnya

Antara
Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI). (Foto: Antara)

"Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 17 Mei tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk tanggal 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.

"Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Ngajib.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Asrama TNI di Palangka Raya, Bangunan Ludes Dilahap Api

57 tahun lalu

7 Kios di Pasar Tulikup Gianyar Terbakar, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Cikarang, Api dari Pembakaran Sampah

57 tahun lalu

Gesekan Kampas Rem, Bus Antarkota Terbakar Hebat di Tol Trans Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal