"Seharusnya memang yang diberi pemahaman penjual dan pemilik usaha dengan memberikan pemahaman kepada pembelinya," ujar Iman yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar itu.
Iman mengatakan, Inspektur COVID-19 melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) serentak pada sejumlah tempat keramaian. Sidak tersebut sebagai bentuk intervensi atau penekanan kepada pengunjung yang masih membandel dan tidak patuh protokol kesehatan.
Selain di mal, Inspektur COVID-19 Makassar juga sidak ke tempat lain seperti Toko Bintang, Alaska dan area publik lain yang banyak dikunjungi masyarakat. Petugas langsung menegur para pengunjung yang melanggar aturan.
Dalam sidak itu, Inspektur COVID-19 mengedukasi para pemilik tenant agar tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga terus mengevaluasi dan mengawasi para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat pembukaan setiap aktivitas usaha.
"Rata-rata sih mereka (pelaku usaha) sudah memenuhi standar. Ada tempat cuci tangan dan disiapkan thermo gun. Namun, masih banyak pelanggan yang kadang tidak tertib, tidak menjaga jarak, tidak pakai masker atau maskernya tidak dipakai dengan benar. Bahkan, ada membawa anak kecil dan tidak menggunakan masker," katanya.