Adapun korban tewas berinisial AB (60), FS (22) dan SU (40). Ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
"Motifnya, para pelaku dendam karena korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak Juni 2020," ucapnya.
Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.