Kasus Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, 6 Pelaku Ditangkap

Abdoellah Nicolha
Polda Sulsel saat ekspose kasus poliandri maut yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Gowa. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Adapun korban tewas berinisial AB (60), FS (22) dan SU (40). Ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

"Motifnya, para pelaku dendam karena korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak Juni 2020," ucapnya. 

Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

1 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan di Gowa, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap

1 hari lalu

Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu

7 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Pemotor Ayah dan Anak Ditabrak Truk di Gowa Terekam CCTV, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal