Kasus Penyelundupan 4 Ton BBM Subsidi ke Morowali, Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka

Antara
Polda Sultra sita 4 ton BBM subsidi hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (20/1/2023). (ANTARA/Polda Sultra)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan 4 bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadireskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto mengatakan. BBM tersebut disita Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Sultra.

"Anggota menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Morowali, Sulawesi Tengah," ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Didik menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul. Para tersangka yang diamankan berinisial DR, berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL yang didapatkan 60 jeriken berisi 33 liter per jerigen BBM pertalite. Barang bukti ini dimuat dalam mobil pikap.

Sementara dua tersangka lainnya yakni berinisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jeriken pertalite (33 liter per jerigen).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Poso Sulteng, Berpusat di Darat Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Mobil Angkut BBM Terbakar Depan SPBU Toraja Utara, Jalur Trans Sulawesi Lumpuh

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal