Kasus Penculikan Bilqis dan Perdagangan Anak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Tim iNews
Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Foto: Ist) 

Polisi memastikan Bilqis dalam kondisi selamat dan stabil secara medis maupun psikologis. Setelah dievakuasi dari Jambi, korban langsung dibawa ke Makassar untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan dari tim Polda Sulsel dan Pemkot Makassar.

“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Balita Bilqis Diculik-Dijual Rp80 Juta ke Warga Suku Anak Dalam di Jambi

57 tahun lalu

Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun asal Makassar Ditemukan Selamat di Pedalaman Jambi

57 tahun lalu

Viral Balita di Makassar Hilang Diculik saat Temani Ayah Main Tenis di Taman

57 tahun lalu

Bocah Hilang 13 Hari Diduga Diculik Orang Berpakaian Badut di Tangerang, Ini Cirinya

57 tahun lalu

Sedih! Bocah di Tangerang Sudah 13 Hari Hilang, Diduga Diculik Badut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal