Kasus Korupsi Proyek Rumah Adat, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka

Sulaiman Nai
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady saat memberikan keterangan penetapan 4 tersangka dugaan korupsi komunitas rumah adat terpencil. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)

JENEPONTO, iNews.id - Kejaksaan NegeriJeneponto menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Komunitas Rumah Adat Terpencil, Senin (17/1/2022). Usai penetapan status, keempatnya langsung ditahan.

Identitas keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, SM, AM dan DR. Mereka memiliki perang masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Dugaan korupsi proyek rumah adat di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady, Senin (17/1/2022).  

Pantauan iNews, sebelum dibawa ke Rutan kelas II Jeneponto, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka ditahan di Rutan Kelas II Jeneponto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal