"Dia sudah bertugas selama 15 tahun di PT Pelni," ujar dia.
Pria atas nama Sulaiman ini tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Bahkan saksi yang juga seorang dokter di Kabupaten Gowa membenarkan kalau nomor ijazah yang dipakai terdakwa merupakan miliknya.
"Terdakwa dikenakan tiga pasal terkait pemalsuan surat," katanya.
Modus terdakwa menjadi dokter gadungan, kata dia, untuk mencari pekerjaan. Dia juga diduga dibuatkan ijazah palsu oleh dua orang temannya yang kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dua orang jadi DPO. Mereka yang membuatkan ijazah palsu itu," kata Ridwan.