Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya pemilik kos.
Diketahui, dalam melakukan aborsi, pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.