Kasus 500 Ton Beras Bulog Hilang di Pinrang, 1 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Ansar Jumasang
Kejati menetapkan satu orang tersangka dalam kasus hilanganya 500 ton beras bulog di gudang Kaputaen Pinrang. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Setelah mengusut kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial I, selaku rekanan dari Bulog.
 
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hary Surachman mengatakan, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan pada 25 November lalu dan setelah dilakukan pemeriksaan, berkesimpulan telah ditemukan minimal dua alat bukti.

"Kemudian kami menetapkan tersangka yakni saudara I selaku rekanan. Tersangka disangkakan pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor," kata Hary didampingi Ketua Tim Penyidik kasus, Hanung Widyatmaka, Rabu (14/12/22).

Ditahan selama 20 hari

Setelah menetapkan tersangka, kata dia, kemudian diterbitkan surat penahanan selama 20 hari ke depan terhitung pada 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dan tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Alasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi akibat perbuatan, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Pihak Bulog sendiri juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

57 tahun lalu

500 Ton Beras di Bulog Pinrang Hilang, Kepala Gudang Dicopot

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Sumur Minyak Terbakar dan Meledak di Aceh Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal