JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangkapembunuhanBrigadir J. Status penetapan ini disampaikan langsung KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengungkapkan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tempak menembak. Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen FS.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri yang punya karier mentereng. Dia pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.