Kakek di Maros Tusuk Imam Masjid Pakai Tombak, Motif Dendam Kesumat

Wahyu Ruslan
Kakek yang menusuk imam masjid di Maros saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

"Pelaku menombak korban saat hendak keluar dari masjid. TKP-nya di lingkungan masjid," katanya.

Menurutnya saat kejadian, korban yang kesakitan meminta tolong ke warga Dusun Batunapara, Desa Baruga dengan menggunakan pengeras suara. Sementara pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala dusun setempat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tombak sepanjang 1 meter yang digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal