Jual Ponsel Curian secara Online, Polisi Gadungan di Parepare Ditangkap

Sindonews
Darwiaty Dalle
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Dok).

"Korban sempat tertidur dan saat terbangun isi tas berupa dompet dan ponsel hilang. Dan kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta," ujar dia.

Identitas pelaku terungkap, kata dia, ketika handphone hasil curian tersebut akan dijual online melalui salah satu group dagang di media sosial Facebook, menggunakan akun palsu.

"Dari sana polisi melakukan pengembangan dan meringkus kedua pelaku," ujarnya.

Darwis menambahkan, kedua pelaku pernah menjalani hukuman tahanan dengan kasus yang sama. Mereka merupakan residivis yang kerap mencuri dan menjambret di wilayah Kota Pareparep.

"Selain pelaku, turut kita amankan tiga oknum yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal