"Korban sempat tertidur dan saat terbangun isi tas berupa dompet dan ponsel hilang. Dan kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta," ujar dia.
Identitas pelaku terungkap, kata dia, ketika handphone hasil curian tersebut akan dijual online melalui salah satu group dagang di media sosial Facebook, menggunakan akun palsu.
"Dari sana polisi melakukan pengembangan dan meringkus kedua pelaku," ujarnya.
Darwis menambahkan, kedua pelaku pernah menjalani hukuman tahanan dengan kasus yang sama. Mereka merupakan residivis yang kerap mencuri dan menjambret di wilayah Kota Pareparep.
"Selain pelaku, turut kita amankan tiga oknum yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," katanya.