Jual Lahan Milik Negara Senilai Rp5 Miliar, Mafia Tanah Asal Makassar Ditangkap Polisi

Ansar Jumasang
Polisi menangkap pria berinisial RAH (58), asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi (Ansar/MNC Portal)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RAH (58). Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini diduga pelaku mafia tanah yang hendak menjual lahan milik Negara sebesar Rp5 Miliar. 

"RAH diamankan atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menjual tanah milik negara," kata Kanit Resmob Polda Sulel Kompol Dharma Negara.

Dia menambahkan, RAH ditangkap di homestay Casa Delima, Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Usai diamankan, kata dia, pelaku dibawa ke kota Makassar dan saat ini telah di tahan.

"Iya, pelaku sudah ditahan di rutan," katanya.

Diketahui, RAH menjual lahan eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Lahan seluas 719 meter persegi itu dijual kepada seorang warga bernama Sukardi pada tahun 2016 lalu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal