Jadi Tersangka, Pensiunan ASN di Parepare yang Cabuli Anak Tetangga Terancam 15 Tahun Penjara

Erwin Eka Pratama
Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)

PAREPARE, iNews.id - Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mencabuli anak tetangganya berusia tujuh tahun terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Diketahui, pelaku yakni Andi Accing (65). Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka di Jalan Ajatappareng, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ujung, Parepare, Jumat (3/2/2023) lalu.
 
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 d subsudier pasal 76 e Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/2/2023).

Dia mengatakan, terbongkar perbuatan pelaku setelah ibu korban mengetahui anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluan yang terus mengeluarkan darah saat buag air kecil.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Paruh Baya di Medan Cabuli Anak Tetangga Keterbelakangan Mental

57 tahun lalu

Tukang Isi Air Galon yang Cabuli Bocah Tahun di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Senior yang Aniaya Santri di Samarinda hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Guru Agama yang Cabuli Siswi 5 Kali dalam Kelas Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal