Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dicegah ke luar negeri usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga meminta agar Andhi dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Adapun penetapan tersangka dilakukan usai KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup. Andhi diduga menerima gratifikasi.

Sehingga, penyelidikan yang dilakukan KPK ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.

"Dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.

Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satunya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023).

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," kata Ali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal