Jadi DPO Polisi, 2 Warga Makassar Pasok Dana Penambangan Emas Ilegal di Papua

Antara
Polisi temukan tambang emas. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Dua orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi buronan polisi terkait penambangan emas di Kabupaten Arfak, Papua. Mereka diduga sebagai pemasok dana dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direskrimsus Polda Papua, AKBP Romylus Tamtilahitu, membenarkan ada dua pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial FD dan AS, diduga pemasok dana penambagan emas liar.

"Mereka berada di Kota Makassar dan kami tetapkan sebagai DPO," kata AKBP Romylus di Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.

"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal