IRT di Palopo Ngamuk di TPS Tak Boleh Mencoblos, Dijawab Panwas dengan UU Pemilu

Nasruddin
IRT mengamuk keluarganya tak bisa mencoblos di TPS 012 Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). (Foto: iNews/Nasruddin)

PALOPO, iNews.id - Pemilu 2024 masih menyisakan banyak cerita soal warga yang punya hak pilih namun tak bisa mencoblos. Seperti yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 012 Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024).

Seorang ibu rumah tangga (IRT) mengamuk di TPS lantaran dia dan keluarganya tak diizinkan mencoblos. Dia sempat beradu mulut dengan panwas di TPS yang menjawab keluhan warga dengan membacakan pasal UU Pemilu.

Karena menyebabkan keributan, polisi yang bertugas pengamanan kemudian melerai lalu anggota keluargan menarik IRT tersebut untuk menjauh dari TPS.

Anggota PPK Kecamatan Wara Andi Indra mengatakan, warga tersebut tidak terdapat sebagai calon pemilik di TPS tersebut. Dia bersama keluargana berdomisi sesuai KTP di Jakarta dan belum mengantongi keterangan pindah tempat.

"Dia boleh memilih sesuai domisili KTP. Dia minta penjelasan regulasi dan sudah saya bacakan. Ibu itu terdaftar di Jakarta," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

13 hari lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

15 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

21 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal